Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau SBUJPTL harus dimiliki oleh perusahaan yang berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.

Tentunya, bagi perusahaan yang mendapatkan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik merupakan proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik. Dengan begitu pengakuan terhadap kemampuan dan pengalamannya di bidang ketenagalistrikan dapat diakui. Selain sebagai pengakuan formil, Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dapat berfungsi sebagai penilaian dalam proses pelelangan/tender.

Persyaratan Pengurusan SBUJPTL

PT. Tiga Solusi Internusa akan memberikan pelayanan berupa konsultansi dan persiapan dalam mendapatkan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau SBUJPTL. Adapun persyaratan dalam pengurusan SBUJPTL (Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) adalah :

  1. Akta Perusahaan beserta SK Pengesahan Kemenkumham (Seluruh Akta dari mulai pendirian sampai dengan perubahan terakhir).
  2. NIB (Nomor Induk Berusaha).
  3. NPWP Perusahaan.
  4. SKT Pajak Perusahaan.
  5. KTP dan NPWP Seluruh Pengurus dan Pemegang Saham Perusahaan.
  6. Foto Direktur Utama.
  7. No. Telp dan Email Perusahaan.
  8. SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) Tenaga Ahli beserta dokumen pendukungnya
  9. Neraca Keuangan Perusahaan / Laporan Keuangan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
  10. Company Profile.
  11. Struktur Organisasi Perusahaan Beserta Nama – Nama Pemilik SKTTK (PJT & TT).