Sertifikasi Badan Usaha

Bukan hanya tenaga ahli di bidang konstruksi saja yang membutuhkan pengakuan melalui sertifikasi tetapi juga Perusahaan dibidang konstruksi harus memiliki Sertifikasi Badan Usaha sebagai pengakuan akan kemampuan dan pengalamannya pada industri konstruksi.

Kita mengenal sertifikasi khusus untuk Perusahaan ini dengan sebutan SBU atau Sertifikasi Badan Usaha yang dimana merupakan suatu sertifikat yang harus dimiliki Perusahaan konstruksi baik perencana dan pengawas maupun pelaksana. Dengan mendapatkan Sertifikasi Badan Usaha ini selain sebagai pengakuan akan kemampuan dan pengalaman tetapi juga berguna bagi Perusahaan sebagai acuan untuk dapat mengikuti prakualifikasi tender/pelelangan pekerjaan konstruksi.

Selain memiliki Sertifikasi Badan Usaha, Perusahaan konstruksi wajib memiliki keanggotaan asosiasi yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota atau KTA. Dengan bergabungnya suatu Perusahaan dengan Asosiasi Konstruksi tentunya bisa langsung mengajukan Sertifikasi Badan Usaha.

Persyaratan Pengurusan SBU

PT. Tiga Solusi Internusa akan memberikan pelayanan berupa konsultansi dalam mendapatkan Sertifikasi Badan Usaha serta terdaftar keanggotaan Asosiasi Konstruksi berupa Kartu Tanda Anggota. Adapun persyaratan dalam pengurusan SBU (Sertifikasi Badan Usaha) Jasa Konstruksi adalah :

  1. Akta Perusahaan beserta SK Pengesahan Kemenkumham (Seluruh Akta dari mulai pendirian sampai dengan perubahan terakhir).
  2. NIB (Nomor Induk Berusaha).
  3. NPWP Perusahaan.
  4. SKT Pajak Perusahaan.
  5. KTP dan NPWP Seluruh Pengurus dan Pemegang Saham Perusahaan.
  6. Foto Direktur Utama.
  7. No. Telp dan Email Perusahaan.
  8. SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Tenaga Ahli beserta dokumen pendukungnya
  9. Neraca Keuangan Perusahaan / Laporan Keuangan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
  10. Daftar peralatan yang sudah terdaftar pada SIMPK.
  11. Sertifikasi ISO 37001:2016 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan).