Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau SBUJPTL harus dimiliki oleh perusahaan yang berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Tentunya, bagi perusahaan yang mendapatkan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik merupakan proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik. Dengan begitu pengakuan terhadap kemampuan dan pengalamannya di bidang ketenagalistrikan dapat diakui. Selain sebagai pengakuan formil, Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dapat berfungsi sebagai penilaian dalam proses pelelangan/tender.
PT. Tiga Solusi Internusa akan memberikan pelayanan berupa konsultansi dan persiapan dalam mendapatkan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau SBUJPTL. Adapun persyaratan dalam pengurusan SBUJPTL (Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) adalah :